oleh

Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

Surabaya – Polda Jawa Timur menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi pada Kamis (30/4/2026). Dalam rilis tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membeberkan capaian pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari pemerintah. Subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam periode tersebut, Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap sebanyak 66 kasus dengan total 79 tersangka. Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8.904 liter BBM jenis pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Selain itu, aparat juga menyita 3 unit kendaraan roda dua dan 47 kendaraan roda empat hingga roda enam yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Beberapa kendaraan diketahui telah dimodifikasi khusus untuk melancarkan aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Roy mengungkapkan, praktik ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp7,5 miliar. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku, termasuk jika melibatkan oknum dari institusi tertentu.

Adapun sejumlah modus operandi yang ditemukan antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengisi BBM berulang kali, pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali, penggunaan barcode ganda, hingga keterlibatan oknum petugas SPBU. Selain itu, terdapat pula praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih besar.

“Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Jatim juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut dan membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika ditemukan keterlibatan aparat atau penyelenggara negara, proses hukum akan diperluas.

Di akhir pernyataannya, kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi melalui call center 110.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” pungkas Roy.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *