PALU, Mediacentral.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Morowali Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 2.060 liter Bio Solar yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan nikel.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Rabu (08/04/2026) siang di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Petugas menemukan tujuh unit tandon plastik berkapasitas 1.000 liter di lokasi kejadian, di mana dua tandon terisi penuh dan satu tandon berisi sekitar 60 liter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tempat penampungan ilegal tersebut diketahui milik seorang wiraswasta berinisial HT (55). Terduga pelaku mengaku memperoleh pasokan BBM tersebut dari perusahaan penyalur melalui jasa transportir dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.
Mirisnya, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil tersebut justru dialihkan untuk kepentingan komersial.
“HT mengaku sebagian BBM telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan hukum di Tempat Kejadian Perkara (TKP), antara lain Pemasangan garis polisi (police line) di area penampungan, Penyitaan barang bukti 2.060 liter Bio Solar.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak akan menoleransi segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara. Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Djoko.
Saat ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa demi menjaga stabilitas ekonomi dan hak masyarakat kecil atas subsidi energi.***















Komentar