DONGGALA, Mediacentral.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Donggala. Dua orang pelaku berinisial LM (43) dan MA (42) diringkus petugas saat hendak mengedarkan ribuan liter solar ilegal pada Rabu (08/04/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/A/03/IV/2026/SPKT/Polres Donggala. Para pelaku melancarkan aksinya di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, dengan modus yang cukup rapi.
Pelaku membeli solar di SPDN kawasan perikanan menggunakan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, Selain menggunakan surat sakti tersebut, mereka juga mengumpulkan sisa-sisa BBM dari para nelayan.
Penimbunan: Ribuan liter solar tersebut ditampung dalam 34 jerigen berkapasitas 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo sebelum didistribusikan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax hitam dengan nomor polisi DN 8117 BM. Di atas bak mobil tersebut, ditemukan 1.020 liter solar yang siap dijual kembali dengan harga Rp280.000 per jerigen.
“Pelaku meraup keuntungan pribadi sebesar Rp30.000 dari setiap jerigen yang mereka jual secara ilegal,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain. Kedua tersangka terancam jeratan hukum yang tidak main-main. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, keduanya terancam:
Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda maksimal senilai Rp60 miliar.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran. Ia meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penegakan hukum ini demi melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi,” tegas Djoko menutup keterangannya.***










Komentar