oleh

Polda Sulteng Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Banggai Laut

BANGGAI LAUT, Mediacentral.info – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Banggai Laut, Rabu (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan liter BBM ilegal yang disembunyikan di lokasi bekas bengkel.

Tim Subdit IV Tipidter Polda Sulteng bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan. Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas menggerebek lokasi di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM milik warga berinisial HP.

“Di lokasi pertama, kami mengamankan 58 jerigen berisi total 1.160 liter Bio Solar beserta satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi DN 8003 HA,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, Kamis (16/4/2026).

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan membuntuti kendaraan lain yang dicurigai membawa muatan serupa. Hasilnya, sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi DN 1359 CA milik warga berinisial H berhasil dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa. Dari kendaraan tersebut, polisi menyita 30 jerigen berisi total 990 liter Bio Solar.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan dan total 2.150 liter Bio Solar telah diamankan di Mapolsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik penimbunan ini sangat merugikan masyarakat luas dan negara karena memangkas jatah BBM bagi mereka yang berhak.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap distribusi ilegal BBM bersubsidi. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi BBM di wilayah masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam membantu aparat memberantas praktik ilegal ini,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info