Media Central, Banggai – Personel Polsek Nuhon, Babinsa serta masyarakat melakukan pemadaman terhadap lahan perkebunan yang terbakar berlokasi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Selasa (3/3/2026).
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Nuhon Polres Banggai langsung merespon cepat langsung menuju titik lokasi kebakaran.
Kata Kapolsek Nuhon IPTU Tamrin Luntaya, di pukul 12.40 Wita telah terjadi kebakaran kebun milik warga pada lahan seluas 15 hektar tersebut.
Petugas, di bantu masyarakat sekitar berjuang melakukan pemadaman dengan cara sederhana dan manual, yakni menyemprotkan api melalui selang air dan memukul menggunakan ranting pohon.
“Dengan menggunakan alat seadanya, personel bahu membahu dengan masyarakat melakukan pemadaman. Alhasil pukul 15.00 Wita, api pun berhasil dipadamkan,” ungkap Tamrin.
Kapolres Banggai melalui Kapolsek Nuhon dan jajarannya terus mengimbau warga, agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sembarangan atau melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan di pidana dengan UU No: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara/kurungan 10 tahun dan denda 10 milyar.
Selain itu menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beraktifitas saat musim kemarau ini, karena puntung rokok, bekas korek api dan api kecil bisa saja menjadi penyebab kebakaran hutan lahan.













Komentar