oleh

Polisi Ringkus DPO dan Rekannya Kasus Narkoba di Luwuk

LUWUK, Central.info – Ketenangan warga di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, terusik oleh aksi penggerebekan yang dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai pada Senin (1/6/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas yang diduga transaksi narkoba. Tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujar Hamid.

Sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos dan mengamankan dua tersangka, yakni TS (31) warga Balantak Utara dan IL (31) warga Luwuk Utara.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket sabu, satu bungkus plastik bening, alat isap (bong), dua buah korek api gas, serta dua unit telepon genggam.

“Tersangka TS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Banggai,” ungkap Hamid.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait penerapan pasal tambahan yang disebut dalam keterangan sebelumnya, penyidik akan menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan tempat tinggal.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkoba. Identitas pelapor pasti kami jamin kerahasiaannya,” tegas Saiman.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info