oleh

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Basuki Rahmat

PALU, Central.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial JM (35) dan PAO (45) ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 9,11 gram saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, pada Senin (22/6/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan terduga pelaku, petugas menemukan delapan paket diduga sabu dengan berat bruto 9,11 gram,” ujar Kompol Usman, Selasa (23/6/2026).

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni:

Satu unit timbangan digital, Satu pak plastik klip kosong dan sendok dari pipet, Satu unit telepon genggam, Uang tunai Rp200.000, Satu unit mobil Gran Max warna hitam bernomor polisi DB 8725 KC.

Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Palu. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pengembangan jaringan lebih luas.

Atas perbuatannya, JM dan PAO terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas setiap informasi terkait peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Palu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *