oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Batui Selatan

BANGGAI, Central.info – Unit Reskrim Polsek Toili, Polres Banggai, meringkus seorang pemuda berinisial NA (23) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Batui Selatan ini dilakukan petugas pada Rabu (13/5/2026).

Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/Polsek Toili tertanggal 2 April 2026.

“Kasus ini dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban setelah menyadari anaknya tidak berada di rumah,” ujar IPTU Yoga di ruang kerjanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku diduga membawa korban yang masih berusia 13 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Toili Barat.

Kejadian terungkap saat orang tua korban terbangun dan mendapati kamar anaknya kosong. Setelah melakukan pencarian dan menggali informasi, pihak keluarga mendapat petunjuk bahwa korban dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan. Di lokasi itulah, korban ditemukan seorang diri di dalam kamar.

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran setelah mengantongi identitas pelaku. NA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di lokasi kerjanya di Kecamatan Batui Selatan.

Identitas Pelaku: NA (23), warga Batui Selatan, Pelaku telah diamankan di Mapolsek Toili.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Toili guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yoga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info