BANGGAI, Central.info – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (4/6/2026).
Tersangka berinisial RDA alias A (46) warga Desa Sayambongin Kecamatan Nambo, ini diserahkan bersama alat bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.
“Iya benar. Penyidik sudah menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Banggai dan diterima oleh JPU,” ujar Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman saat dikonfirmasi awak media.
Kejadian ini terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 07.30 wita, disaat korban berinisial RL (48) warga Kecamatan Nambo terlibat percekcokan (adu mulut) dengan istri tersangka inisial RR (44).
“Saat itu perselisihan antar keduanya berhasil dilerai oleh beberapa warga sekitar,” sebutnya
Lanjut AKP Saiman, dikarenakan perseteruan masih terus berlanjut hingga akhirnya tersangka yang juga merupakan suami dari RR tersulut emosi hingga mengambil parang.
“Tersangka langsung mengayunkan parang secara terbalik sebanyak tiga kali yang mengarah ke bagian punggung korban,” bebernya.
Melihat kejadian itu, anak tersangka langsung menenangkan dan korban menuju SPKT Polres Banggai untuk membuat laporan polisi.
“Bahwa antara RR dengan RL merupakan saudara sepupu. Sebelumnya mereka terlibat saling sindir di media sosial Facebook,” urai Saiman.
Sehingga patut diduga keras bahwa tersangka RDA telah melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.











Komentar