Banggai, Mediacentral.info – Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 1.129,0 gram (1,129 kg).
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid membenarkan adanya penangkapan para terduga narkoba tersebut.
Mereka adalah MB (50) alias D, RS (39) alias K dan RM alias N (36), ketiganya merupakan warga Kecamatan Bualemo. Sementara 1 orang warga asal Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AP (42).
“Kami berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” kata AKP Hamid.
Barang bukti tersebut, katanya, rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
“Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisab bong, 1 pack plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba serta mobil avansa,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.***















Komentar