Banggai, Mediacentral.info – Polres Banggai Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai 36 jerigen dari pelaku berinisial MO warga asal Mamosalato, Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 yang diterima pada 20 April 2026.
Petugas Satreskrim yang dipimpin IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jalan Trans Sulawesi Desa Bone Bae, Toili Barat.
“Petugas menemukan mobil Daihatsu Sigra DD 1843 XBW yang mengangkut 20 jerigen masing-masing berisikan 30 liter solar subsidi,” ujar AKP Arifin di Mapolres Banggai, Rabu (22/4).
Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di sebuah Gudang di wilayah Mamosalato.
“Di lokasi kedua ditemukan solar subsidi yang disimpan dalam 16 jerigen berkapasitas 30 liter,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 kami siap tindak lanjuti,” pungkasnya.















Komentar