MOROWALI UTARA, Central.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang petani bernama IKSR (57) di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Pamona Barat, Poso, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 tersebut.
“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya telah diamankan. Ini merupakan hasil kerja keras penyidik kami,” ujar AKBP Reza, Jumat (26/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku KAS menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Tembakan tersebut mengenai tangan kiri dan menembus dada korban hingga tewas seketika.
Tim Resmob Elang Tokala yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Kolaka Timur. Pelaku diringkus pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di sebuah kebun. Saat perjalanan menuju Morowali Utara, pelaku mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku merasa emosi karena korban diduga mengintervensi transaksi jual beli tanah milik orang tua pelaku dengan menawarkan harga lebih tinggi kepada pemilik lahan.
Selain konflik tanah, pelaku juga mengaku sering dimaki oleh korban. Ketegangan memuncak saat korban diduga meracuni pohon kelapa milik pelaku dan melontarkan ancaman. “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya,” ujar korban sebagaimana ditirukan pelaku saat pemeriksaan. Pernyataan itulah yang menjadi pemicu utama pelaku menembak korban.
Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Yamaha Vixion, pakaian yang digunakan pelaku, proyektil amunisi, dan sepucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 mm.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Morowali Utara. Atas perbuatannya, KAS dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.















Komentar