SIGI, Mediacentral.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman tersangka di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Penangkapan berawal dari pengintaian intensif petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut pada Kamis (05/03/2026). Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan penyergapan.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, mengonfirmasi keberhasilan operasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Sigi.
“Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,01 gram. Petugas juga menyita alat isap (bong) serta perlengkapan pendukung lainnya,” ujar IPTU Chandra, Kamis (19/03/2026).
Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sigi. IPTU Chandra juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan indikasi tindak pidana di lingkungan mereka.” tutupnya.***















Komentar