Mediacentral.info, SIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil menggulung sindikat peredaran gelap narkotika di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan tiga pria sebagai tersangka setelah terbukti menguasai paket sabu siap edar, Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Bunga pada Rabu (4/2/2026).
Identitas para tersangka yakni DK (51) warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27) yang merupakan warga setempat.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Saat ini, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Sigi,” ujar Iptu Chandra kepada media, Senin (16/3/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain 8 paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram, Alat hisap sabu (bong) dan kaca pireks. Plastik klip kosong dan korek api gas. Uang tunai senilai Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka DK mengakui bahwa kristal putih tersebut adalah milik OW dan RS. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan secara luas di wilayah Kecamatan Palolo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Sigi mengimbau keras agar masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian juga meminta warga untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 demi menjaga keamanan wilayah dari jeratan narkoba.











Komentar