oleh

Polres Sigi Tangkap Pelaku Penganiayaan Istri Siri Hingga Tewas

SIGI, Central.info – Kepolisian Resor (Polres) Sigi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial IW (38) setelah melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan nikah sirinya, Fita (27), hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, pada Rabu (17/6/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Mas’ud Amara, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tersangka diamankan tak lama setelah kejadian.

“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif sebenarnya,” ujar IPTU Mas’ud.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, tersangka mencegat korban yang sedang berboncengan motor dengan adiknya di depan SD Bakubakulu. Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya. Dalam perjalanan, korban melakukan perlawanan hingga terjatuh dari kendaraan.

Dalam kondisi tersebut, tersangka tega menganiaya korban menggunakan pelepah pohon aren hingga jatuh tidak sadarkan diri. Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke kediamannya.

Kasus ini terungkap berkat kesigapan Bripka Sofyan, Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo. Saat melintas di lokasi sekitar pukul 18.00 Wita, ia mendapati kerumunan warga dan segera bergerak cepat menuju rumah tersangka setelah menerima informasi identitas pelaku. Tersangka akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Terkait motif penganiayaan, kepolisian menduga adanya unsur cemburu dari pelaku karena menduga korban memiliki hubungan asmara dengan pria lain. Namun, penyidik menegaskan bahwa motif tersebut masih terus didalami untuk disinkronkan dengan alat bukti yang ada.

Saat ini, Satreskrim Polres Sigi berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal pidana berat terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Ali)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info