TOLITOLI, Central.info – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ogotua, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli, Jumat (19/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial A alias U yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, tim kepolisian menemukan barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang siap edar. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi haram tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Tolitoli menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tolitoli. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika yang mencoba beroperasi di jalur trans Sulawesi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini tengah mendalami keterangan pelaku guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.














Komentar