oleh

Polresta Palu Gerebek Jaringan Sabu Kos Eksklusif di Tiga Lokasi Berbeda

PALU, Central.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggerebek jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Palu, Sabtu (30/5/2026). Dalam operasi kilat tersebut, polisi menangkap tiga pria terduga pengedar berinisial RAH, RN, dan GPM (24) di kos eksklusif serta penginapan (homestay).

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya. Menurut Usman, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lingkungan penginapan.

“Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi warga. Hasilnya, kami mengamankan tiga pelaku di tempat terpisah beserta barang bukti sabu siap edar,” ujar Kompol Usman pada Minggu (31/5/2026).

Petugas mengawali operasi pada pukul 12.30 WITA di sebuah rumah kos eksklusif, Jalan Kijang Selatan VI, Kelurahan Birobuli Selatan. Di lokasi ini, polisi meringkus RAH. Saat menggeledah kamar pelaku, petugas menyita delapan paket sabu seberat 5,021 gram, timbangan digital, plastik klip, dan kotak hitam. RAH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial RM di wilayah Kayumalue.

Operasi berlanjut pada malam hari pukul 20.00 WITA. Polisi menyisir kawasan Home Stay Pondok Darma di Jalan Kijang, Lorong Honda Jaya, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan. Di penginapan ini, petugas menciduk dua tersangka lain, yaitu RN dan GPM (24), dalam dua penindakan terpisah.

Dari tangan RN, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,673 gram yang dibeli dari seorang pria bernama Rendi di wilayah Tatanga. Sementara itu, dari tangan GPM, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,560 gram beserta satu unit ponsel pintar. GPM berniat mengonsumsi sekaligus mengedarkan kembali paket tersebut, yang ia klaim berasal dari seorang pemasok berinisial ML di Tatanga.

Saat ini, ketiga pelaku berikut total barang bukti sabu seberat 7,254 gram telah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu. Polisi menahan para tersangka guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, RAH terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RN dan GPM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

“Kami masih melakukan pendalaman dan mengejar para pemasok berinisial RM, Rendi, serta ML. Polresta Palu berkomitmen memutus seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya,” tegas Kompol Usman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info