PALU, Mediacentral.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang tengah melakukan transaksi pada Senin (30/3/2026) siang.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan pengintaian di Jalan Selar sekitar pukul 12.30 WITA.
“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial Y, F, dan I di lokasi yang telah kami pantau,” ujar Kompol Usman dalam keterangan resminya.
Petugas yang melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi Dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram, Uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Markas Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja, melainkan akan memburu jaringan di atasnya.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Usman.
Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pemeriksaan berita acara, penyidik juga melakukan tes urine untuk menentukan status ketergantungan para pelaku terhadap zat terlarang tersebut.***










Komentar