PALU, Mediacentral.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Palu Utara pada Kamis (30/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua pria berinisial O (33) dan MF (29) di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue Pajeko.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.
“Anggota berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang ditengarai sering bertransaksi sabu di wilayah Kota Palu,” ujar Kompol Usman dalam keterangan resminya.
Tim di lapangan melakukan penyelidikan intensif sebelum menyergap kedua pelaku pada pukul 13.40 WITA. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengedaran, antara lain:
Tiga paket sabu dengan berat bruto 48,496 gram, Dua unit timbangan digital dan dua kaca pireks berisi sisa sabu, Satu pak plastik klip kosong dan alat takar berupa sendok plastik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di wilayah yang sama. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi pribadi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Palu.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama di atas mereka, termasuk melacak jaringan yang berada di wilayah Kayumalue,” tegas Usman.
Saat ini, tersangka O dan MF telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.***









Komentar