PALU, Central.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S diringkus petugas saat berada di Jalan Dr. Wahidin, Lorong Bakso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, pada Jumat (8/5/2026) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga. Hasilnya, tim berhasil mengamankan S beserta sejumlah barang bukti sabu,” ujar Kompol Usman dalam keterangan resminya.
Dalam penggeledahan intensif di badan dan kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan peran S sebagai pengedar. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:
16 paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,143 gram, Satu set alat hisap sabu (bong), Satu buah dus rokok warna oranye yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, Satu unit telepon genggam merek Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan kristal putih tersebut dari seseorang berinisial N di wilayah Kayumalue. Rencananya, narkotika tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan kembali di seputaran Kota Palu.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar untuk merusak generasi muda di Kota Palu.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama berinisial N, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tes urine terhadap tersangka.***















Komentar