BANGGAI, Mediacentral.info – Personel Polsek Bunta Polres Banggai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Selasa (24/3/2026) malam.
Seorang pria berinisial ID (39) diringkus polisi saat kedapatan sedang menakar paket sabu di kediamannya, Kelurahan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Bunta, IPTU Syafarudin Ramin, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan keresahan masyarakat. Warga melaporkan bahwa rumah tersangka sering menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat disergap, yang bersangkutan sedang membagi sabu ke dalam paket-paket kecil,” ujar IPTU Syafarudin dalam keterangan resminya, Rabu (25/3/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan peran ID sebagai pengedar. Selain narkotika, polisi menemukan uang tunai jutaan rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan.
2 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,25 gram, 2 unit timbangan digital, 1 alat isap (bong), 4 pak plastik bening, dan 1 buah kaca pireks, 10 korek api gas, 2 buah gunting, serta 1 unit ponsel merek Oppo, Uang Tunai: Rp 1.775.000 yang diduga hasil transaksi.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pihak kepolisian kini tengah melengkapi administrasi penyidikan. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bunta sebelum diserahkan ke Satnarkoba Polres Banggai untuk pengembangan lebih lanjut.
IPTU Syafarudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi akurat kepada petugas.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai. Kami tegaskan, Polri konsisten menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.***















Komentar