PALU, Central.info – Jajaran Reskrim Polsek Tawaeli Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Jumat malam (15/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E (42), warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kapolsek Tawaeli Zulham Abdillah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue Ngapa.
“Setelah menerima informasi masyarakat, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tawaeli langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Namun pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi dan bergerak ke arah Kota Palu,” ujar IPTU Zulham Abdillah.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan traffic light Mamboro dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi DC 5437 FO.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam helm milik pelaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolresta Palu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu dalam plastik klip merah, satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dalam plastik klip biru, satu plastik klip bening ukuran kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, satu helm KYT warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tawaeli untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***









Komentar