Media Central, Palu — Lima kabupaten di Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan mengikuti Program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) Tahun Anggaran 2027 yang digagas Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan World Bank.
Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tojo Una-Una, serta Kabupaten Parigi Moutong. Namun, hingga kini Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan jawaban resmi terkait kesiapan mengikuti program tersebut.
Kepala Bidang Penataan dan Perkembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah, Emy, mengatakan kesiapan kabupaten menjadi syarat utama agar usulan fasilitasi penegasan batas desa dapat diproses.
“Program ILASP bertujuan mempercepat penyelesaian peta batas desa untuk memberikan kepastian hukum wilayah administrasi. Daerah harus menyiapkan dana pendampingan dan dukungan sumber daya manusia,” ujar Emy, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan, di Kabupaten Banggai, progres penyelesaian penegasan batas desa telah mencapai sekitar 50 persen, dengan 99 desa yang telah menuntaskan tahapan penginputan dan verifikasi. Sisa desa akan diusulkan dalam skema bantuan lanjutan melalui program ILASP.
Di Kabupaten Tojo Una-Una, baru 58 desa yang menyelesaikan penegasan batas, sementara sekitar 75 desa lainnya masih dalam proses. Pemerintah daerah setempat didorong segera menyiapkan komitmen anggaran pendamping sebagai syarat pengajuan.
Untuk Kabupaten Poso, pemerintah daerah menyatakan siap mengikuti tahapan program, termasuk sosialisasi dan rapat awal pelaksanaan. Prioritas akan diberikan pada desa-desa yang memiliki potensi kerawanan batas guna mencegah konflik administratif.
Sementara itu, Kabupaten Sigi dengan total 176 desa juga menyatakan kesiapan masuk dalam usulan program tahun 2027. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pembentukan Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa serta kesiapan regulasi daerah.
Emy menegaskan, penegasan batas desa menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan rencana pemekaran desa. Kepastian batas wilayah dinilai mampu meminimalkan sengketa serta memperkuat basis data pemerintahan desa.
“Kami masih menunggu konfirmasi resmi dari Kabupaten Parigi Moutong. Harapannya seluruh kabupaten dapat berkomitmen agar percepatan penegasan batas desa di Sulawesi Tengah berjalan optimal,” katanya.
Melalui dukungan pemerintah pusat dan World Bank, program ini diharapkan mempercepat penyelesaian batas desa secara menyeluruh dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.















Komentar