oleh

Program Sertifikat Massal 2026, Pokmas Desa Plancungan Harapkan Kegiatan PTSL Berjalan Lancar 

Ponorogo Media Central, Desa Plancungan Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo Jatim, tahun 2026 ini mendapatkan program sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. Sebagai tujuan utama untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Dalam hal ini masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan nilai aset tanah, menghindari sengketa atau konflik batas tanah, serta mempermudah berbagai keperluan administrasi di masa depan.

Sebagaimana diketahui dalam kegiatan program sertifikat massal melalui PTSL ini, beberapa tahapan kegiatan sudah ditempuh atau dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) desa Plancungan. Yakni tahapan penyuluhan, dengan ketentuan yang dilaksanakan oleh petugas Pokmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses PTSL.

Foto Supangat, Ketua Pokmas PTSL Desa Plancungan ( baju putih pakai peci hitam) bersama anggota dan Tim dari BPN Ponorogo

Dan untuk saat dari POKMAS juga sudah melaksanakan tahapan pendataan atau pengumpulan verifikasi berkas. Mengenai status kepemilikan tanah maupun bagaimana tanah yang melalui hibah, warisan atau jual-beli dengan menyertakan bukti surat BPHTB dan PPh.

Yang secara tehnik untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang didaftarkan. Diantaranya pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya guna menjamin bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua POKMAS PTSL Desa Plancungan, Supangat waktu ditemui mengutarakan bahwa mengenai verifikasi berkas atau pendataan semua harus dilakukan dengan teliti, hal ini untuk memastikan seluruh data yang di ajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya kita tinggal akan melaksanakan kegiatan tahap pengukuran, dalam waktu dekat, “ujarnya.

Dalam keterangan, disebutkan untuk program sertifikat massal tahun 2026 ini, desanya mendapatkan kuota tak terbatas dari ATR BPN Kabupaten Ponorogo, hal ini karena masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikatkan.

“Saat ini sudah masuk dari pemohon sekitar 215 bidang tanah. Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, dan kalaupun ada segera bisa di selesaikan melalui pendekatan yang baik antara pihak pemohon dengan Pokmas yang di fasilitasi oleh pemerintah desa, “kata Supangat, Jum’at (12/6/2026).

Dengan harapan melalui kegiatan verifikasi ini, pelaksanaan PTSL Desa Plancungan dapat berjalan tertib dan akuntabel. “Harapan saya juga untuk warga yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera mendaftarkan tanahnya. Dengan proses pendaftaran yang didampingi oleh petugas desa, karena partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi suksesnya program ini. (ex)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info