Media Central Madiun, Desa Darmorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun Jatim, pada tahun 2026 ini, mendapatkan program sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. Secara keseluruhan tujuan utama untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Dalam hal ini masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan nilai aset tanah, menghindari sengketa atau konflik batas tanah, serta mempermudah berbagai keperluan administrasi di masa depan. Dengan penggerak kegiatan pelaksanaannya semua dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) desa Darmorejo secara terbuka, transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana tersebut disampaikan Pardiman selaku PJ Kepala Desa Darmorejo waktu ditemui Media Central dikantornya pada Selasa (2/6/2026).
“Tentang PTSL ini, keterbukaan publik kita transparan dan akuntabel, laksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam bekerja kita terus didampingi BPN Kabupaten Madiun, alhamdulilah lancar dan tak ada kendala sama sekali. Semua berjalan sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama, “Ucapannya.

Terkait pelaksanaan di program PTSL tahun 2026, Pokmas Desa Darmorejo saat ini melaksanakan tahapan kegiatan berupa verifikasi data atau pemberkasan yang sudah masuk sebanyak 50 pemohon dari jumlah kuota lebih yang diberikan oleh ATR BPN Kabupaten Madiun.
Ini merupakan kegiatan evaluasi dari bidang tanah yang sudah diukur, sebagai tujuan untuk mencocokan hasil pengukuran bidang tanah yang dilakukan secara manual, serta data tanah yang diperoleh melalui foto udara.
“Mengenai pelaksanaan verifikasi data itu, melibatkan Tim BPN Kabupaten Madiun, anggota Pokmas, perangkat desa yang memahami lokasi di lapangan, dan semua berjalan lancar, “Tutur PJ Kades Darmorejo.
Menurutnya pula, bahwa sejauh ini selain apresiasi, pihak ATR/BPN juga terus memberikan pengawalan serius melalui pengarahan dan sosialisasi kepada tim kerja pokmas dalam melaksanakan tugas-tugas yang dijalankan.
“Alhamdulillah saat ini sudah mencapai 75 persen, sedangkan sesuai dengan data kami, tanah yang belum bersertifikat sekitar 25 persen, “imbuhnya.
Dengan harapan semua target penyelesaian program PTSL, tercapai dengan lancar, sehingga masyarakat secepatnya merasakan manfaat akan program nasional ini, dari apa yang telah dilaksanakan saat ini. (Ex)















Komentar