oleh

Program Sertifikat Massal, Desa Jeruk Dapat PTSL Tahun 2026

Magetan Media Central, Desa Jeruk Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan Jatim pada tahun 2026 ini, mendapatkan program sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. Yang secara keseluruhan tujuan utama untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Sebagaimana tersebut diutarakan Joko Siswanto, Kepala Desa Jeruk pada Kamis (24/4/2026) dikantornya.

Menurutnya, melalui program PTSL ini masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan nilai aset tanah, menghindari sengketa atau konflik batas tanah, serta mempermudah berbagai keperluan administrasi di masa depan.

“Program kegiatan ini, semua dilakukan pelaksanaan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) desa Jeruk, secara terbuka, transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan, “terangnya.

Joko Siswanto selaku Kades Jeruk juga menyampaikan bahwa saat ini warga yang mendaftar sudah masuk sekitar 60 pemohon dari jumlah kuota  lebih yang diberikan ATR BPN Kabupaten Magetan.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dalam menyambut, mensukseskan program pemerintah pusat ini. Semua kegiatan berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, dan kalaupun ada, segera bisa di selesaikan melalui pendekatan yang baik antara pihak pemohon dengan pihak Pokmas, “tegasnya.

Joko Siswanto juga berharap, untuk warga yang belum memiliki sertifikat tanah dapat segera mendaftarkan tanahnya. Dengan proses pendaftaran akan didampingi oleh petugas desa, agar berjalan dengan tertib dan lancar. Karena partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi suksesnya program ini, tutupnya akhir pertemuan. (ex)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mediacentral.info