oleh

Program Sertifikat Massal Tahun 2026, Pokmas Desa Gupolo Laksanakan Kegiatan Tahapan PTSL 

Ponorogo Media Central, Desa Gupolo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo Jatim, tahun 2026 ini mendapatkan program sertifikat massal melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah resmi. Sebagai tujuan utama untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Karena melalui program PTSL ini masyarakat akan mendapatkan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan nilai aset tanah, menghindari sengketa atau konflik batas tanah, serta mempermudah berbagai keperluan administrasi di masa depan.

Sebagaimana diketahui dalam kegiatan program sertifikat massal melalui PTSL ini, semua tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) desa setempat. Adapun kegiatan yang dilakukan saat ini adalah pengumpulan dan verifikasi berkas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL yang tujuannya untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data fisik maupun data yuridis bidang tanah yang didaftarkan. Yaitu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lainnya guna menjamin bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Khoirul Huda, Ketua Pokmas PTSL Desa Gupolo

Ketua POKMAS PTSL Desa Gupolo, Khoirul Huda dalam pertemuan bersama Media Central mengutarakan, bahwa mengenai verifikasi berkas semua harus dilakukan dengan teliti, hal ini untuk memastikan seluruh data yang di ajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangan, disebutkan untuk program sertifikat massal tahun 2026 ini, desanya mendapatkan kuota tak terbatas dari ATR BPN Kabupaten Ponorogo, hal ini karena sudah banyak bidang tanah yang sudah di sertifikatkan dari program sebelumnya.

Mengenai tersebut, Khoirul Huda menyampaikan bahwa saat ini sudah masuk dari pemohon sekitar 360 bidang tanah, termasuk 50 (pemohon) yang sudah memenuhi persyaratan pemberkasan.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar tanpa ada kendala berarti, dan kalaupun ada segera bisa di selesaikan melalui pendekatan yang baik antara pihak pemohon dengan Pokmas yang di fasilitasi oleh pemerintah desa, “kata Khoirul Huda, Sabtu (9/5/2026).

Dengan harapan melalui kegiatan verifikasi ini, pelaksanaan PTSL Desa Gupolo dapat berjalan tertib dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. (Ex)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *