MOROWALI, Mediacentral.info – Dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting kembali mencuat di lingkungan PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI), Morowali, Sulawesi Tengah.
Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PILM, Harun, secara tegas mengecam tindakan perusahaan yang dinilai anti-demokrasi dan mencederai hak fundamental buruh.
Kasus ini bermula pada 6 April 2026, ketika Saputra, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Industri Morowali (FSPIM) PUK PT MTI Departemen Pyrite Plant, secara mendadak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak kerja (end contract). Pihak perusahaan mengklaim keputusan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi.
Namun, pihak mahasiswa menilai kebijakan tersebut penuh kejanggalan. “Tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Alasan efisiensi juga tidak didukung bukti objektif, seperti laporan kerugian perusahaan,” ujar Harun dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2026).
Menurut Harun, Saputra selama ini dikenal sebagai pekerja yang memiliki dedikasi tinggi dan tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Fakta tersebut memicu spekulasi kuat bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) ini merupakan upaya sistematis untuk melemahkan pergerakan serikat pekerja di PT MTI.
Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin kebebasan berserikat.
Harun menekankan bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan perlindungan hak pekerja di Indonesia.
Menanggapi situasi tersebut, BEM-PILM mengeluarkan tiga tuntutan mendesak
Menuntut PT MTI segera membatalkan keputusan end contract sepihak dan memulihkan hubungan kerja Saputra tanpa syarat.
Mendesak perusahaan menghentikan segala bentuk praktik union busting dan tindakan diskriminatif terhadap pengurus maupun anggota serikat.
Meminta Dinas Ketenagakerjaan segera melakukan investigasi mendalam terhadap PT MTI dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Merdeka Tsingshan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Praktik union busting sendiri merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 28 juncto pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000, yang melarang menghalang-halangi pekerja untuk membentuk atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.*(Rad/Arif)












Komentar