Gresik – Pengurus Daerah Gresik Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Kegiatan Rapat Anggota dan Upgrading yang digelar berlangsung di Gedung Gresik INI IPPAT (GGII), Ruko Green Garden, Gresik, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Wawasan Terbaru Terkait Akun AHU, Pelaporan dan Pengawasan Notaris”.

Acara ini menghadirkan Bapak Kakanwil, Haris Sukamto, AKS, SH., MH., sebagai pembicara utama. Kehadiran beliau didampingi oleh sejumlah pejabat struktural dan ahli di bidang pelayanan hukum serta teknologi informasi, di antaranya:
- Ibu Ufi Mayakapti, SH, MH. (Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum/AHU Jatim).
- Bapak Suherman, A.Md., S.Kom, M.HP. (Majelis Pengawas Daerah/MPD khusus Kemenkumham Jatim wilayah Gresik).
- Bapak Leorisia Hardika Putra, S.KOM, MM. (Pakar bagian IT dan Aplikasi).
Secara keseluruhan, sebanyak tujuh orang anggota tim dari Kanwil Hukum Jawa Timur turut hadir untuk memberikan materi dan pendampingan langsung.
Selain itu Rapat Anggota Pengurus Daerah Gresik Ikatan Notaris Indonesia (INI) memuat sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan organisasi serta penguatan profesionalitas notaris.
Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah pembahasan dan penetapan usulan nama-nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Pusat INI serta bakal calon Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk periode 2026–2030. Proses penjaringan tersebut dilakukan melalui mekanisme rapat anggota yang memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk mengusulkan nama calon sesuai ketentuan organisasi.
Rapat anggota tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus Daerah Gresik INI, Agil Suwarto, didampingi Sekretaris David Hardjo serta Bendahara Raditya Eko Hartanto Turut hadir pula Ketua Bidang Organisasi Selvia Zuraida.
Selain agenda penjaringan bakal calon pimpinan organisasi, rapat juga diisi dengan pengarahan dari unsur Dewan Kehormatan Daerah (DKD) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Dalam kesempatan tersebut, Ketua DKD Suli Karmiati, bersama Inas Abdullah Thalib dan Widaatul Millah, memberikan penekanan terkait pentingnya menjaga kode etik, integritas profesi, serta kedisiplinan notaris dalam menjalankan tugas jabatan.
Sementara itu, agenda lainnya adalah sosialisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur terkait sistem layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam sesi ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai perbedaan penggunaan akun AHU versi lama dan versi terbaru, termasuk mekanisme pelaporan serta sistem pengawasan notaris yang semakin terintegrasi secara digital.
Dalam forum tersebut juga dibacakan tata tertib serta hasil keputusan Rapat Anggota Pengurus Daerah Gresik Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang menjadi bagian dari agenda penjaringan bakal calon pimpinan organisasi.
Dalam pemaparan yang disampaikan dalam rapat disebutkan bahwa peserta rapat yang memiliki hak hadir, menyampaikan pendapat, serta memberikan suara adalah anggota biasa yang berstatus notaris aktif. Dengan demikian, seluruh peserta yang hadir dalam forum tersebut dipastikan merupakan notaris aktif anggota INI Kabupaten Gresik.

Selain itu, peserta rapat juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya menghadiri rapat tepat waktu, menandatangani daftar hadir, serta membantu kelancaran jalannya rapat anggota.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga INI, rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota. Namun apabila pada saat pembukaan rapat jumlah kuorum belum terpenuhi, maka rapat dapat ditunda selama minimal 30 menit. Jika setelah penundaan tersebut kuorum tetap belum tercapai, rapat tetap dapat dilanjutkan dan dianggap sah sesuai ketentuan Pasal 55 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga.

Dalam rapat yang digelar pada Kamis (12/3/2026) tersebut tercatat sebanyak 74 anggota hadir dari total 181 anggota INI Kabupaten Gresik.
Setelah dilakukan skorsing selama 30 menit, jumlah kehadiran masih belum memenuhi kuorum. Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan sesuai ketentuan organisasi.
Salah satu agenda penting dalam rapat tersebut adalah penjaringan bakal calon Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia periode 2026–2030 serta bakal calon anggota Dewan Kehormatan Pusat (DKP)
Berdasarkan hasil rapat anggota, ditetapkan lima nama sebagai
bakal calon Ketua Umum Pengurus Pusat :
*Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., LL.M., SpN.
*Janto Kusuma Koe, S.H., M.Hum.
*Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn.
*Dr. Sri Wahyu Jatmiko Wati, S.H., M.H.
*Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn.
Calon Anggota Dewan Kehormatan Pusat :
*Sitti Anggraeni Hapsari, S.H., M.H.
*Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.
*Macmud Fauzi, S.H.
*Janto Kusuma Koe, S.H., M.Hum.
*Dr. David Hardjo, S.H., M.H., M.Kn.
*Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.H.
*Inas Abdullah Thalib, S.H.
*Farah Nurani Tjinong, S.H.
*Raditya Eko Hartanto, S.H., M.Kn.
Rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan rapat tersebut berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.45 WIB. Setelah seluruh agenda selesai dibahas, rapat secara resmi ditutup pada pukul 15.45 WIB.














Komentar