Surabaya – Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat dan profesional menjadi kunci dalam meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur adalah Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt, M.S melalui Koordinator BUMD, Investasi Daerah, dan BLUD , Ibu Kombong Pasulu, S.H., M.M., dalam Diskusi Publik bertajuk “Restorasi Tatakelola BUMD Jatim: DPRD Bisa Apa?” yang diselenggarakan Koordinator Wilayah Jawa Timur Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih di Suites Hotel Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Dalam paparannya, Kombong menegaskan bahwa BUMD tidak hanya dibentuk untuk mengejar keuntungan dan membagikan dividen kepada pemerintah daerah. Lebih dari itu, BUMD memiliki fungsi strategis sebagai pengelola kepentingan publik, penyedia layanan masyarakat, penggerak ekonomi daerah, pencipta lapangan kerja, sekaligus mitra pembangunan pemerintah.
Menurutnya, hingga 31 Desember 2025, total kontribusi yang diberikan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mencapai sekitar Rp6,94 triliun. Namun ukuran keberhasilan BUMD tidak semata-mata dilihat dari besarnya dividen yang disetorkan ke daerah.
“BUMD harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kombong menjelaskan bahwa pengelolaan BUMD telah diatur secara jelas melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tata kelola, pengawasan, pengangkatan direksi dan komisaris, penyusunan rencana bisnis, serta evaluasi kinerja perusahaan.
Ia menegaskan bahwa prinsip mendasar yang harus dipahami adalah BUMD merupakan badan usaha, bukan perangkat daerah. Karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip profesionalisme, independensi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“BUMD harus dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten. Direksi harus diberikan ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional sesuai target dan indikator kinerja yang jelas,” katanya.
Dalam struktur tata kelola BUMD, pemerintah daerah berperan sebagai pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang menetapkan kebijakan strategis perusahaan. Sementara dewan komisaris atau dewan pengawas menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan direksi bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan pencapaian target perusahaan.
Kombong mengingatkan bahwa intervensi yang berlebihan terhadap BUMD justru dapat mengganggu independensi direksi dan berdampak pada kualitas pengambilan keputusan bisnis.
“Jika intervensi terlalu jauh, maka independensi direksi bisa hilang dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan menjadi kabur. Karena itu profesionalisme harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan BUMD,” tegasnya.
Untuk memperkuat kinerja BUMD, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus melakukan berbagai langkah pembinaan, mulai dari penguatan regulasi, seleksi direksi dan komisaris secara transparan dan berbasis kompetensi, monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala, penerapan GCG, penguatan manajemen risiko, hingga restrukturisasi usaha bagi perusahaan yang kurang produktif.
Selain itu, sinergi antarlembaga juga menjadi faktor penting dalam menciptakan BUMD yang sehat dan berkelanjutan. Menurut Kombong, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, komisaris, direksi, akademisi, media, dan masyarakat perlu terus diperkuat.
Ia menilai DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi pengawasan, terutama terkait penyertaan modal daerah, penggunaan anggaran, hingga pemberian rekomendasi strategis bagi pengembangan BUMD.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting. Bukan untuk masuk ke ranah operasional perusahaan, tetapi memastikan penyertaan modal daerah dikelola secara tepat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombong juga mengungkapkan bahwa persoalan aset masih menjadi tantangan klasik yang dihadapi sejumlah BUMD di Jawa Timur. Banyak aset yang berasal dari proses penyerahan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun 1994 masih menghadapi kendala administrasi dan legalitas sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, penataan dan sertifikasi aset menjadi pekerjaan besar yang terus dilakukan karena nilai aset yang dimiliki BUMD sebenarnya sangat besar dan berpotensi mendukung pengembangan usaha apabila seluruh aspek administrasinya dapat diselesaikan.
“Kami sedang fokus melakukan penataan aset agar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Potensi aset BUMD sangat besar, namun masih ada sejumlah persoalan administrasi yang harus diselesaikan agar aset tersebut bisa memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun daerah,” ujarnya.
Ke depan, arah penguatan BUMD Jawa Timur akan difokuskan pada penguatan sistem tata kelola, digitalisasi perusahaan, penguatan manajemen risiko, optimalisasi aset daerah, restrukturisasi usaha yang kurang produktif, serta peningkatan kontribusi terhadap PAD.
Dengan langkah tersebut, dirinya berharap BUMD mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang sehat, kompetitif, profesional, dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.












Komentar