LUWUK, Central.info – Kepolisian Resor (Polres) Banggai secara resmi melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Minggu (14/6/2026). Proses tahap II ini dilakukan menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (12/6/2026).
Kesembilan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam perkara berbeda yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menyatakan bahwa pelimpahan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Banggai.
“Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga pemberkasan perkara. Pelimpahan tahap II ini adalah langkah berkesinambungan agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau,” ujar AKP Hasanuddin di Luwuk.
Adapun kesembilan tersangka yang kini telah beralih status penahanannya ke pihak kejaksaan adalah MI (26), RW (27), IH (26), Kadrin (45), ON (43), AA (41), AM (38), RI (42), dan NM (27). Para tersangka diketahui berasal dari berbagai wilayah, termasuk dari luar daerah seperti Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una-una.
Selain fokus pada penegakan hukum melalui jalur litigasi, Polres Banggai juga terus menggencarkan langkah preventif. AKP Hasanuddin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Edukasi bahaya narkoba bagi kesehatan dan generasi bangsa terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan,” tegasnya.
Dengan dilimpahkannya para tersangka ke tahap penuntutan, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkotika di wilayah Kabupaten Banggai.












Komentar