oleh

Sembilan Warga Loli Oge Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Ditreskrimum Polda Sulteng 

PALU, Mediacentral.info – Sembilan warga Desa Loli Oge resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (7/4/2026).

Langkah hukum ini ditempuh guna menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas perusahaan tambang galian C.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah, para pemohon menilai proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian cacat prosedur.

Sidang dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut sedianya dimulai pukul 10.00 WITA. Namun, hingga pukul 14.00 WITA, pihak termohon (Polda Sulteng) tidak hadir di ruang persidangan.

Pihak termohon belum hadir. Majelis hakim memutuskan untuk memanggil kembali termohon dan menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 14 April 2026,” ujar Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, S.H., usai persidangan.

Kasus ini berawal dari pembongkaran sebuah bak air milik perusahaan tambang yang dibangun di atas badan jalan desa. Firmansyah menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan instruksi kepala desa karena objek itu menghambat mobilitas warga.

Keabsahan Bukti: LBH-R menyoroti bahwa pelapor hanya mengantongi Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT). “Secara aturan, korporasi tidak bisa memiliki tanah, melainkan hanya izin usaha pertambangan (IUP),” tegas Firmansyah.

Ketidakjelasan Pasal Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka tidak didasari oleh pasal yang jelas dan bukti kepemilikan objek yang sah.

Pantauan di lokasi, sekitar 50 warga Desa Loli Oge memadati area PN Palu sebagai bentuk solidaritas. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini adalah upaya mempertahankan hak ruang hidup dari ekspansi tambang.

Advokat Rakyat, Agussalim, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya membuka ruang mediasi, namun dengan syarat yang mutlak.

Warga bersedia meminta maaf, asalkan perusahaan berhenti beroperasi di belakang permukiman mereka. Itu harga mati bagi masyarakat,” tegas Agussalim.

Dalam petitumnya, LBH-R menuntut hakim agar Menyatakan penetapan tersangka terhadap sembilan warga tidak sah secara hukum, Memerintahkan penghentian penyidikan (SP3), Memulihkan nama baik dan hak-hak para pemohon.

Kasus ini kini menjadi atensi publik di Sulawesi Tengah sebagai simbol perlawanan masyarakat kecil terhadap aktivitas korporasi yang dinilai mengabaikan kepentingan sosial. Profesionalitas Polda Sulteng dalam menetapkan status tersangka pun kini diuji di meja hijau.*(Alwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *