oleh

Tahanan Kasus Narkoba Polres Sigi Menikah Khidmat di Masjid Asmaul Husna

SIGI, Central.info – Momen mengharukan terjadi di Masjid Asmaul Husna, Markas Kepolisian Resor (Polres) Sigi, saat seorang tahanan perempuan berinisial DH (20) melangsungkan akad nikah, Kamis (4/6/2026). Warga Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan ini tetap sah mengikat janji suci meski tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat dan sederhana. Dipimpin oleh penghulu Ustaz Alwi Sahe Djido, ijab kabul tersebut disaksikan langsung oleh pihak keluarga kedua mempelai, Kepala Desa Walatana, serta sejumlah personel kepolisian, termasuk Kasat Resnarkoba dan Kasi Propam Polres Sigi.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian memberikan fasilitas pernikahan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak dasar warga negara.

“Di balik proses hukum yang sedang berjalan, ada momen sakral yang patut dihormati. Kami berharap pernikahan ini menjadi awal yang baik bagi kedua mempelai untuk membangun keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab,” ujar IPTU Chandra.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemberian izin menikah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa sedikit pun mengganggu jalannya proses penyidikan kasus yang menimpa DH. Usai prosesi ijab kabul yang berlangsung haru, DH kembali harus menjalani masa penahanannya di Polres Sigi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ali)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *