BANGGAI, Central.info – Seorang oknum perangkat desa inisial SA alias Y (49) diamankan Satuan Narkoba Polres Banggai. Dia diduga terlibat dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan SA pada Selasa malam,” kata Hamid, dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Dia mengatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan satu paket sabu. “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,18 gram,” katanya.
Kasat Narkoba mengatakan, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa petugas ke Polres Banggai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.









Komentar