oleh

Wagub Reny: Perda Adat Tameng Masyarakat Dari Penggusuran

PALU, Mediacentral.info – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi meluncurkan payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dari ancaman eksploitasi dan penggusuran.

Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kini menjadi prioritas utama daerah.

“Tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat kita terombang-ambing dan rentan terkena gusur. Perda ini adalah tameng mereka,” ujar Wagub Reny saat membuka lokakarya sosialisasi di Hotel Gransya, Palu, Selasa (7/4).

Payung Hukum Kuat: Mengantisipasi alih fungsi lahan dan eksploitasi SDA yang tidak berkelanjutan.

Program Strategis: Masuk dalam instrumen “9 BERANI” yang menjadi nawa cita pembangunan Sulawesi Tengah.

Instruksi ke Kabupaten: Wagub mendorong pemerintah kabupaten di Sulteng segera mereplikasi regulasi serupa agar perlindungan bersifat menyeluruh.

Wagub Reny juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan teknis. Ia meminta masukan konstruktif dari akademisi dan aktivis agar implementasi di lapangan tidak tumpang tindih.

“Saya berharap kabupaten mempunyai Perda serupa. Kami butuh saran untuk memperkuat aturan ini melalui Pergub agar eksekusinya tepat sasaran,” tambahnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *