oleh

Warga Pertanyakan Penegakan Perda Terkait Pemanfaatan Fasum

-Berita-124 Dilihat

Sidoarjo -Mediacentral.info, Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen hukum yang wajib ditegakkan di setiap daerah sebagai pedoman menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Di Kabupaten Sidoarjo, Perda Nomor 10 Tahun 2013 mengatur pemanfaatan fasilitas umum (fasum) agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Sebagai pelaksana penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk memastikan aturan dijalankan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah warga menilai masih terdapat persoalan terkait keberadaan bangunan semi permanen berupa warung kopi (warkop) di atas lahan fasum.

Laporan Warga Maskuri, warga RW 04 Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, menyampaikan laporan ke pihak kecamatan mengenai keberadaan warkop tersebut. Laporan kemudian diteruskan ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.

Pada 16 Desember 2025, dilakukan mediasi antara warga pelapor dan pihak pemilik warkop. Namun, menurut warga, hasil mediasi belum jelas karena tidak adanya berita acara resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.

Setelah mediasi, muncul rencana pengukuran ulang lokasi pada 29 Desember 2025. Namun rencana tersebut dibatalkan karena warga menolak dan menyatakan tidak pernah menyepakati langkah tersebut. Warga tetap bersikukuh agar lahan fasum dikembalikan sesuai fungsi awal sebagai jalan/gang.

Maskuri menambahkan, warga berharap Satpol PP dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan aturan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum.

Harapan Masyarakat Warga Lemahputro menegaskan bahwa tujuan laporan mereka bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan agar fasum kembali digunakan sebagaimana mestinya. Mereka berharap penegakan Perda dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Wartawan Media Central.info berusaha melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terkait tindak lanjut laporan warga. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.

Masyarakat berharap Bupati Sidoarjo dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini, agar penegakan Perda berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di tengah warga.

Laporan wartawan Arya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *