Surabaya- Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, menyambut baik imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meminta seluruh kendaraan dinas dikandangkan selama masa cuti bersama dan libur Lebaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tepat karena kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi seperti mudik.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan tersebut perlu dilakukan secara ketat, terutama oleh Satuan Polisi Pamong Praja, agar tidak ada kendaraan dinas yang tetap beroperasi tanpa kepentingan layanan publik.
“Mobil dinas itu penggunaannya untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik dan lain sebagainya. Karena itu pengawasannya harus betul-betul ketat,” ujarnya.
Yordan menjelaskan, berdasarkan imbauan yang ada, kendaraan dinas akan mulai dikandangkan sejak H-3 Lebaran hingga berakhirnya masa cuti bersama. Mobil-mobil tersebut rencananya dipusatkan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, namun jika kapasitas tidak mencukupi, dapat ditempatkan di beberapa lokasi lain dengan tetap memastikan seluruh kendaraan terdata dengan baik.
Ia juga mengingatkan agar sebelum kendaraan dinas diparkir, kondisi kendaraan terlebih dahulu diperiksa. Hal ini penting agar setelah masa libur selesai, kendaraan dapat kembali digunakan tanpa kendala teknis.
Selain kebijakan pengandangan mobil dinas, Yordan menilai pemerintah juga perlu menyiapkan langkah-langkah lain menjelang Lebaran, termasuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama masa libur serta melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.









Komentar