Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan satwa liar dan sumber daya alam bernilai tinggi melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 53 potong gading gajah, 39.927 benih bening lobster (BBL), serta 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang hendak diperdagangkan ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan ketiga kasus tersebut memperlihatkan semakin beragamnya modus penyelundupan yang memanfaatkan jalur penerbangan internasional.
“Modus yang digunakan berbeda-beda, mulai dari menitipkan barang kepada jamaah umrah, menyembunyikan benih lobster di dalam koper, hingga mengirim satwa dilindungi melalui jasa kargo internasional,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Kasus pertama mengungkap penyelundupan 53 potong gading gajah yang dibawa masuk ke Indonesia melalui sembilan jamaah umrah asal Arab Saudi. Gading tersebut dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan koper agar tidak terdeteksi petugas.
Pelaku berinisial HAJ diduga meyakinkan para jamaah bahwa barang yang dibawa merupakan aksesori mobil. Namun saat pemeriksaan di Terminal 2 Bandara Juanda, petugas Bea Cukai menemukan puluhan gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan.
Dalam kasus kedua, penyidik menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 benih bening lobster yang akan dikirim ke Singapura. Dua tersangka berinisial FM dan JSK menyembunyikan ribuan benih lobster di dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama perjalanan menggunakan pesawat menuju Singapura melalui Bandara Juanda.
Sementara pada kasus ketiga, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pengiriman ilegal 2.113 ekor kupu-kupu dilindungi yang telah diawetkan. Satwa tersebut dikemas dalam 10 paket kargo dan rencananya dikirim ke China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Dalam perkara ini polisi menetapkan satu tersangka berinisial LL.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan ketiga perkara tersebut memiliki benang merah yang sama, yakni eksploitasi sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan ekonomi ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem.
Menurutnya, perdagangan ilegal satwa liar dan benih lobster tidak hanya merupakan tindak pidana lingkungan, tetapi juga merugikan negara karena menghilangkan potensi sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi dan seharusnya dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Atas perbuatannya, tersangka penyelundupan gading gajah dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara dua tersangka penyelundupan benih bening lobster terancam pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Adapun tersangka perdagangan kupu-kupu dilindungi diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.









Komentar