Mediacentral.info, PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, memberikan peringatan keras kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera memperkuat tata kelola anti-korupsi. Hal ini ditegaskan menyusul adanya risiko kerentanan praktik korupsi di daerah yang masih berada pada zona merah dan kuning.
Dalam rapat virtual yang berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur pada Kamis (12/3), Wagub Reny meminta seluruh pemerintah daerah tidak menunda pengisian instrumen Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP).
“Bapak ibu semuanya, mulai dari sekarang sudah harus mengisi MCSP-nya. Jangan menunggu Desember baru diisi,” tegas Wagub Reny didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng, Dr. Fahrudin.
Fakta Penting Penilaian Integritas
Berikut adalah rincian kondisi tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tengah saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meraih skor 89 (Kategori Hijau),Indikator Utama: Capaian MCSP menjadi tolok ukur utama menilai tingkat kerawanan korupsi daerah.
Risiko Daerah: Daerah dengan kategori merah atau kuning dinyatakan memiliki risiko tinggi terhadap praktik lancung.
Fokus SPI 2026: Selain MCSP, daerah diminta fokus pada Survei Penilaian Integritas (SPI) yang melibatkan responden internal (pegawai), eksternal (masyarakat), dan pakar.
Wagub menekankan bahwa prestasi skor hijau yang diraih provinsi harus menjadi motivasi bagi kabupaten dan kota. Menurutnya, sinergitas antara pemerintah provinsi dan daerah sangat krusial untuk memastikan seluruh wilayah Sulawesi Tengah bersih dari praktik korupsi.
“Semoga kita dapat bekerja sama dalam meningkatkan integritas dan pencegahan korupsi,” tutupnya.









Komentar