oleh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Palu Barat

PALU, Central.info – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu meringkus seorang pria berinisial NA (24) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa (9/6/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, menyatakan bahwa tim operasional melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari warga. Tersangka diamankan petugas sekitar pukul 14.30 Wita saat berada di Jalan Selar, Kelurahan Lere.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Usman.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 0,837 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu bungkus rokok, beberapa plastik klip kosong, serta uang tunai Rp366 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial T di wilayah Kampung Lere. Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi sekaligus untuk dijual kembali.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegas Kompol Usman.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan penyidikan saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Usman pun mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. “Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara serius guna memberantas peredaran barang haram di Kota Palu,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *