oleh

Badan Kehormatan DPRD Sulteng Berikan Surat Teguran Terhadap Legislator Terkait Ketidakhadiran Dibawah 50 Persen 

Media Central, Palu – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Tengah akan berikan surat teguran tertulis melalui ketua Fraksi terhadap anggota dewan Legislator terkait ketidakhadiran dibawah 50 persen anggotanya pada rapat paripurna.

Ketua BK DPRD Sulawesi Tengah Ir. H. Muslimah, MM, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pertimbangan mendalam dan telah melakukan analisa bersama team ahli prihal kedisiplinan dan pemberian sanksi administratif sesuai pelanggarannya. Sabtu (14/2/2026)

Menurut nya “Hasil evaluasi sejak Januari- Desember 2025 masih ada beberapa anggota DPRD dari beberapa fraksi tingkat kehadirannya dibawah 50 persen, hal tersebut telah kami sampaikan dalam rapat paripurna, yang bersangkutan melanggar kode etik.

Apabila terbukti melanggar, BK memutuskan memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Surat resmi sanksi tersebut akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan melalui ketua fraksi dimana Dalam pengambilan keputusan ini kami juga telah melakukan pertimbangan dari berbagai aspek,” ucapnya

Lanjut, Muslimah juga akan mengusulkan agar anggota dewan  dengan tingkat kehadiran dibawah 50 persen agar tidak ditempatkan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Musyawarah (Bamus), 4 Komisi (I-IV), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan (BK), karena Posisi di AKD memerlukan anggota aktif dan konsisten hadir dalam setiap pembahasan rapat paripurna,”

Harapannya dengan sanksi tersebut BK berharap dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar tetap menjaga integritas serta kehormatan lembaga perwakilan rakyat daerah dan menjadi pembelajaran berharga, termasuk saya agar mematuhi kode etik,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *