oleh

Bersama BPD, Pemdes Sombo Gelar MusDes Penetapan P-APBDes Tahun Anggaran 2025 ‎

-Berita-58 Dilihat

 

‎Media Central Magetan, Pemerintah Desa Sombo Kecamatan Poncol Kabupaten Magetan Jatim, menggelar Musyawarah Desa (MusDes) Penetapan Perubahan APBDESA Tahun 2025 pada Jum’at (21/11/25) pagi.

‎‎Acara yang berlangsung di balai pertemuan desa, selain dihadiri Kepala Desa Sombo beserta seluruh perangkat desa, juga hadir dari Forkopimca Poncol, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT,RW, Ibu penggerak PKK, dan tokoh masyarakat.

‎Sekertaris Desa Sombo Ika Winarni, menyampaikan bahwa Perubahan APBDes TA 2025 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan prioritas pembangunan desa serta efisiensi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Asli Desa.

“Perubahan APBDes ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya pemerintah desa meningkatkan ketepatan sasaran program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Semua ini dibahas secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ucapnya memaparkan.

Di kesempatan yang sama Ismadi selaku Kepala Desa Sombo juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh penetapan perubahan APBDes selama tetap berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta musyawarah untuk mufakat.

“Terkait tersebut seluruh proses berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, “tegasnya.

Sementara itu, Camat Poncol menyampaikan apresiasi terselenggaranya Musdes P-APBDes Tahun Anggaran 2025 ini, dengan harapan desa mampu mengelola anggaran dengan tepat guna dan tepat sasaran agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam hal ini mengenai peningkatan infrastruktur, penguatan ketahanan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Untuk diketahui Musdes diakhiri dengan penandatanganan berita acara Penetapan Perubahan APBDes oleh Kades Sombo dan BPD, yang disaksikan seluruh peserta musyawarah sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama. (ex)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *