BANGGAI, Central.info – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap pemuda berinisial MS (22) warga Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai, tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Isra Ismi di Kantor Kejari Banggai.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai,” ungkap Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, Senin (15/6/2026).
Kapolsek menjelaskan kasus tersangka, terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap korban sebanyak 28 orang sewaktu ia bekerja sebagai collector di perusahaan pembiayaan (finance) yang menyediakan layanan kredit.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” jelas dia.
IPTU Yoga meceritakan, hal ini berdasarkan LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai, tanggal 12 Juni 2026 tentang perkara TP Penggelapan dalam Jabatan.
Kronologis kejadian, pada sekitar Oktober 2024 sampai dengan April 2025 bertempat di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, tersangka yang bekerja sebagai collector perusahaan Pos Toili telah melakukan penagihan uang kepada para konsumen.
Namun setelah penarikan uang tagihan sebesar Rp.48.808.000 dari konsumen dilakukan oleh tersangka, ternyata hal tersebut diketahui tidak disetorkan ke kasir perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka menjadi karyawan sejak 2023 hingga Mei 2025 yang melakukan penagihan kepada nasabah yang sudah lewat jatuh tempo,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 KUHPidana.













Komentar