LUWUK, Central.info – Seorang sopir berinisial ST (28), warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri uang milik wisatawan mancanegara berinisial PG. Pelaku ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai pada Senin (22/6/2026) sore di Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 17 Juni 2026. Saat itu, korban menitipkan tasnya kepada pelaku untuk disimpan di dalam mobil saat berwisata ke Danau Paisupok.
“Sekembalinya dari tempat wisata pada 19 Juni, korban mendapati uang sejumlah 400 Euro di dalam tasnya telah hilang,” ujar Saiman dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Menindaklanjuti laporan korban yang menginap di Swiss-Belhotel Luwuk, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan pelacakan jejak mobil, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Di hadapan penyidik, ST mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui telah menukarkan uang curian tersebut ke salah satu bank swasta dengan nilai tukar sebesar Rp8 juta.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, ST dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini menjadi atensi pihak kepolisian sebagai pengingat akan pentingnya menjaga keamanan bagi wisatawan, guna menjaga citra pariwisata di wilayah Banggai agar tetap aman dan kondusif bagi pengunjung domestik maupun mancanegara.















Komentar