oleh

Dugaan Hibah Ambulans Bodong JOB Tomori Seret SKK Migas

BANGGAI, Mediacentral.info – Dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB PMTS) mencuat ke publik.

Skandal ini mencuat setelah bantuan satu unit ambulans untuk Puskesmas Toili 1, Kabupaten Banggai, diduga menggunakan dokumen “bodong” dan melanggar aturan aset negara.

Berdasarkan investigasi, fisik kendaraan diserahkan pada 26 Januari 2023. Namun, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru diserahkan pada 14 Agustus 2025.

Ironisnya, dokumen kendaraan tersebut bukan atas nama instansi pemerintah, melainkan atas nama pribadi seorang individu bernama “Mirna”.

Temuan faktur pembelian dari PT Astra International Toyota menunjukkan identitas pembeli adalah perorangan. Hal ini dinilai menabrak Permenkeu Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).

Sesuai aturan, hibah dari sektor hulu migas wajib tercatat sebagai BMN sejak awal pengadaan hingga pelaporan ke DJKN Kemenkeu.

Kepala SKK Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi (Kalsel), Azhari Idris, yang turut hadir saat seremoni penyerahan tahun 2023, diduga gagal melakukan verifikasi dokumen aset tersebut.

Konfirmasi Bungkam dan Pertanyaan Kritis Hingga berita ini diturunkan, Azhari Idris tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp sejak Maret 2026.

Pertanyaan terkait bukti verifikasi registrasi BMN dan alasan tidak terdeteksinya faktur atas nama pribadi dalam audit internal tetap tidak terjawab, Setali tiga uang, pihak JOB PMTS melalui Relations, Visnu, juga memilih bungkam.

Pihak manajemen belum memberikan penjelasan mengenai Sosok “Mirna” yang tertera dalam faktur pembelian, Alasan penggunaan nama pribadi dalam pengadaan aset CSR negara, Sumber dana pembayaran dan bukti lapor ke BPK RI serta DJKN.

Kasus ini memicu reaksi keras dari Forum Pemuda Toili Bersatu. Mereka mendesak adanya transparansi dan audit forensik menyeluruh untuk menelusuri potensi kerugian negara atau praktik mark-up.

Kami meminta BPK dan KPK segera turun tangan memverifikasi dokumen faktur ini. Penundaan STNK selama 2,5 tahun dan penggunaan nama pribadi adalah indikasi kuat adanya maladministrasi yang sistematis,” ujar salah satu perwakilan Forum Pemuda Toili Bersatu.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengalihan aset negara menjadi aset pribadi, hal ini berpotensi merusak legitimasi program CSR migas di wilayah Sulawesi Tengah yang seharusnya menjadi motor pembangunan sosial bagi masyarakat lokal.*(Arif)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *