PARIGI MOUTONG, Central.info — Jajaran Reskrim Polsek Torue berhasil menghentikan pelarian ES (34), pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang diduga menggelapkan sepeda motor milik warga. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., bersama tim opsnal setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku terdeteksi setelah polisi melacak keberadaan barang bukti yang sempat dibawa kabur selama sepekan.
Peristiwa pidana ini bermula pada Jumat (8/5/2026) malam di halaman Penginapan Setia Kawan, Desa Torue. Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna putih dengan corak ungu milik korban.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Melalui pengembangan di lapangan, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti motor tanpa pelat nomor tersebut,” ujar IPDA I Wayan Oko Adnyana mewakili Kapolsek Torue.
Saat ini, ES telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Torue. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi atau bertindak sendirian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Menanggapi modus penggelapan yang kian beragam, IPDA I Wayan mengimbau warga agar tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal.
Waspada Selalu kunci ganda kendaraan saat parkir, Jangan meminjamkan kendaraan kepada orang asing tanpa jaminan yang jelas, Segera hubungi pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.***











Komentar