PALU, Central.info – Pengadilan Negeri Palu secara resmi menolak permohonan praperadilan terkait dugaan penundaan penanganan perkara (undue delay) yang diajukan terhadap penyidik Polresta Palu. Dalam putusan sidang bernomor 9/Pid.Pra/2026/PN Pal pada Rabu (6/5/2026), Hakim Tunggal menyatakan prosedur penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pemohon bernama Adi Wahid melalui kuasa hukumnya, Dr. Egar Mahesa. Pemohon mempersoalkan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Unit V Eksus Satreskrim Polresta Palu.
Hakim Tunggal, Nasution, S.H., M.H., dalam amar putusannya menegaskan bahwa dalil penundaan yang tidak sah tidak terbukti. Hakim menilai penyidik telah menunjukkan progres nyata dengan menetapkan Zulfikar alias Upik sebagai tersangka dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palu sebanyak dua kali.
“Keterlambatan ini bukan karena unsur kesengajaan, melainkan adanya petunjuk dari Penuntut Umum yang harus dipenuhi demi kekuatan pembuktian di persidangan nanti,” ujar Hakim dalam pertimbangannya.
Berdasarkan fakta persidangan, penyidik dinilai taat pada Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hakim juga menekankan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil penyidik bertujuan untuk menjamin keadilan bagi pelapor maupun tersangka.
Kabidkum Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha, yang hadir langsung memimpin tim termohon, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bukti bahwa mekanisme kontrol penegakan hukum di jajaran Polresta Palu berjalan secara profesional.
“Kami menghormati putusan hakim. Ini menegaskan bahwa penyidik kami bekerja sesuai prosedur, profesional, dan akuntabel,” kata Andrie.
Meski gugatan ditolak, pihak kepolisian tetap diwajibkan untuk segera menyelesaikan kelengkapan alat bukti sesuai petunjuk Jaksa guna memberikan kepastian hukum yang utuh.***










Komentar