LUWUK, Mediacentral.info – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Banggai, Rabu (15/4/2026).
Tersangka berinisial SU alias Kekong (61), warga Kecamatan Luwuk Selatan, diduga telah mencabuli dua cucu tirinya yang berusia 11 dan 14 tahun.
Kanit PPA Polres Banggai, Ipda Fendik Atmaja, SH, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Ismi Ramadoni. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun dakwaan untuk proses persidangan,” ujar Fendik.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sebanyak enam kali dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga November 2025. Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga melaporkan tindakan tersangka ke polisi pada 9 Desember 2025.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasukkan tangan ke dalam pakaian korban, kemudian memegang serta memainkan alat vital korban hingga menyebabkan rasa sakit. Ironisnya, salah satu dari korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus (tunarungu dan tunawicara).
Kepada penyidik, tersangka SU mengaku nekat melakukan perbuatan asusila tersebut karena tidak mampu lagi menahan nafsu birahinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Banggai memastikan proses hukum akan berjalan transparan guna memberikan keadilan bagi para korban, terutama mengingat kondisi rentan yang dialami salah satu korban.***









Komentar