PALU, Central.info — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memusnahkan total 3.224.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan barang bukti bernilai miliaran rupiah dari jaringan pasar gelap ini menjadi sorotan karena jumlahnya yang fantastis. Langkah tegas ini diambil untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara serta memotong rantai pasokan rokok ilegal di masyarakat.
Eksekusi Sitaan dari Jaringan Pasar Gelap Jutaan batang rokok ilegal tersebut disita dari seorang terpidana atas nama Jumadi Bin Marsuki. Kasus penyelundupan kakap ini telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026. Kami memastikan seluruh barang rampasan ini hancur total agar tidak disalahgunakan,” tegas Asisten Pemulihan Aset Kejati Sulteng, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.
Enam Merek Populer Dibakar Sekaligus Rokok yang dihancurkan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang kerap diselundupkan untuk mengelabui konsumen. Berdasarkan data resmi Kejaksaan, berikut enam merek populer yang dibakar habis:
Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, Smith Bold
Agenda pemusnahan massal ini dipimpin langsung oleh Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulteng. Prosesi pemusnahan juga disaksikan oleh Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, penyidik Bea Cukai, hingga perwakilan pemerintah setempat oleh Lurah Taipa.
Kehadiran berbagai unsur instansi ini mempertegas komitmen bersama dalam memperketat lini pengawasan wilayah pesisir dan darat Sulawesi Tengah dari ancaman penyelundupan barang kena cukai.***












Komentar