Media Central, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tengah memproses pemulangan seorang nelayan asal Filipina bernama Rowel Ogsoc Rebato. Rowel ditemukan terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, setelah hanyut terbawa arus laut dari negara asalnya hingga masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Oktavianus Malisan, menyatakan bahwa saat ini warga asing tersebut sedang menjalani pendetensian sementara.
“Kami sedang menunggu kelengkapan dokumen administrasi untuk proses deportasi ke negara asal,” ujar Oktavianus mewakili Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, Kamis (12/3/2026).
Penemuan Rowel bermula dari laporan masyarakat kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol. Nelayan tradisional ini dievakuasi setelah terlihat terapung-apung dan meminta pertolongan kepada nelayan lokal di perairan Buol.
Pihak Imigrasi menduga Rowel terlempar jauh dari zona tangkapnya akibat cuaca buruk atau kerusakan mesin. Meski proses pemeriksaan sempat terkendala bahasa karena Rowel hanya menguasai dialek lokal Filipina, petugas berhasil mengumpulkan informasi dasar.
“Pria ini adalah nelayan tradisional yang diduga terseret ombak saat memancing. Ia tidak sengaja melintasi batas negara dan sempat terombang-ambing di laut selama dua hari,” jelas Oktavianus.
Identitas resmi Rowel terungkap setelah petugas berhasil menghubungi pihak keluarga di Filipina. Saat ini, Kantor Imigrasi Palu tengah menempuh langkah-langkah administratif sebagai berikut:
Verifikasi Dokumen Menyesuaikan data keluarga dengan database kewarganegaraan Filipina, Berkomunikasi dengan Konsulat Filipina di Manado untuk penerbitan paspor darurat (Travel Document).
Relokasi Jika proses birokrasi membutuhkan waktu lama, Rowel akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado agar lebih dekat dengan akses konsuler.
Oktavianus menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan Rowel tetap stabil di ruang detensi Jalan Kartini, Palu, hingga jadwal keberangkatan ditetapkan.***















Komentar